Jawa Timur terapkan status darurat bencana

Berdasarkan data dari Pemprov dan Tim Gugus Tugas Jatim hingga Kamis (19/3) malam, total penderita positif Covid-19 mencapai 9 orang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menunjukkan peta penyebaran kasus COVID-19 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat (20/03). Foto Antara/Fiqih Arfani)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat.

"Status keadaan darurat diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020.

Di Jatim, berdasarkan data dari Pemprov dan Tim Gugus Tugas Jatim hingga Kamis (19/3) malam, total penderita positif Covid-19 mencapai sembilan pasien.

Dari sembilan pasien positif, tujuh orang dirawat di sejumlah rumah sakit di Surabaya, sedangkan dua pasien lainnya dirawat di rumah sakit di Malang, dan satu orang di antaranya meninggal dunia.