Jawab Mahfud MD, Bambang Pacul: Menko bukan menteri komentator

Mahfud MD juga dinilai bekerja di luar tupoksinya dalam kasus Brigadir J.

Ketua Komisi III DPR asal Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Dokumentasi DPR

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menanggapi kritikan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait dewan yang irit bicara dan ogah memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dia menyatakan, Komisi III DPR tidak berkomentar dan memanggil Kapolri lantaran masih dalam masa reses. Bambang Pacul justru mempertanyakan Mahfud MD karena dinilai terlalu banyak berkomentar dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.

"Kalau Menko Polhukam ngomong, 'Bahwa itu DPR, kok, tidak ribut?' Justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya, apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" katanyata di Jakarta, Rabu (10/8).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berpendapat, Mahfud MD bekerja di luar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) lantaran dalam mengomentari kasus Brigadir J. Misalnya, pernyataan tentang penetapan tersangka yang mendahului Polri.

"Tersangka belum diumumkan, dia sudah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan?" tuturnya. "Koordinator, loh, bukan komentator; menteri koordinator, bukan menteri komentator."