Jelang Iduladha, Satgas Covid-19 ingatkan tetap menerapkan prokes

Protokol kesehatan secara umum akan terus diterapkan, dari mulai proses persiapan sampai pascapenyembelihan,

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jumat (1/7/2022). Foto: YouTube/BNPB Indonesia

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) resmi dibentuk pemerintah. Pembentukan satgas ini berdasarkan Keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit 24 Juni lalu.

Satgas penanganan PMK dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menyelesaikan permasalahan terkait wabah PMK.

"Saling bahu-membahu bersama dengan Kementerian Pertanian dalam menyelesaikan permasalahan strategis PMK secara cepat dan tepat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Jumat (1/7).

Sebagaimana Satgas Covid-19, Satgas PMK dalam melaksanakan tugasnya meminta partisipasi dari seluruh pihak termasuk kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mengatasi dampak PMK.

"Hal ini karena wabah PMK dapat berdampak luas tidak hanya kepada kesehatan hewan namun juga sektor perekonomian nasional," jelasnya.