sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jelang Iduladha, Satgas Covid-19 ingatkan tetap menerapkan prokes

Protokol kesehatan secara umum akan terus diterapkan, dari mulai proses persiapan sampai pascapenyembelihan,

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 01 Jul 2022 21:51 WIB
Jelang Iduladha, Satgas Covid-19 ingatkan tetap menerapkan prokes

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) resmi dibentuk pemerintah. Pembentukan satgas ini berdasarkan Keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit 24 Juni lalu.

Satgas penanganan PMK dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menyelesaikan permasalahan terkait wabah PMK.

"Saling bahu-membahu bersama dengan Kementerian Pertanian dalam menyelesaikan permasalahan strategis PMK secara cepat dan tepat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Jumat (1/7).

Sebagaimana Satgas Covid-19, Satgas PMK dalam melaksanakan tugasnya meminta partisipasi dari seluruh pihak termasuk kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mengatasi dampak PMK.

"Hal ini karena wabah PMK dapat berdampak luas tidak hanya kepada kesehatan hewan namun juga sektor perekonomian nasional," jelasnya.

Wiku mengatakan, sampai saat ini ada 19 provinsi dan 223 kabupaten/kota yang terdampak PMK. Lima provinsi tertinggi yang terdampak adalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Jawa Barat.

Jelang Iduladha, Wiku mengimbau kepada seluruh pihak untuk disiplin terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan hari raya kurban di tengah wabah PMK.

"Protokol kesehatan secara umum akan terus diterapkan, dari mulai proses persiapan sampai pascapenyembelihan," papar Wiku.

Sponsored

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk memilih hewan kurban yang benar-benar sehat, meminimalisir kontak dengan hewan kurban, atau berkurban melalui lembaga terkait.

"Lakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan, atau serahkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang terpercaya," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid