Jelang Pilkada Serentak, Mendagri urai area rawan korupsi

Mendagri Tjahjo Kumolo menggarisbawahi sejumlah titik rawan korupsi yang bisa menyeret kepala daerah diantaranya ialah perencanaan anggaran.

Mendagri Tjahji Kumolo/AntaraFoto.

Selama Februari ini, empat kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, mereka berencana maju kembali pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 Juni 2018.

Jelang pesta demokrasi tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menggarisbawahi sejumlah titik rawan korupsi yang bisa menyeret kepala daerah diantaranya ialah perencanaan anggaran yang meliputi pengadaan barang/jasa, belanja perjalanan dinas, lalu penyimpangan belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos). Selanjutnya, sektor pajak dan retribusi serta jual-beli jabatan juga dianggap sebagai bagian rawan yang dikorupsi oleh kepala daerah.

Meski tak merinci kasusnya, Tjahjo menyebut adanya tren korupsi dana hibah bansos yang berujung pada penyimpangan peruntukan sekaligus penggelapan. Selain itu, ada pula pungutan daerah berdasarkan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dijadikan sarana penghasilan oknum tertentu.

 

Berikutnya, penyalahgunaan wewenang atau penggunaan yang tidak transparan terhadap dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi khusus (DAK). Sedangkan dari sektor penerimaan daerah, para pejabat bermain dalam penerbitan perizinan, manipulasi data, pemerasan wajib pajak atau penyelewengan penyetoran.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka penerimaan daerah akan berkurang sekaligus berdampak pada rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. “Kelanjutan pembangunan daerah tidak terjamin, bertambah masalah sosial seperti kemiskinan- ketimpangan sosial,” jelas Tjahjo kepada awak media, Senin (19/2).