Jika haji 2020 batal uang jemaah akan dikembalikan

Kemenag: Siapkan dua opsi pengembalian dana haji.

Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan BPIH, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3). Foto Antara/FOTO/Audy Alwi/hp.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyusun skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 Hijriah dibatalkan. Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih, dapat dikembalikan berupa dana pelunasan.

"Yang dikembalikan hanya biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali, kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Dia mengaku, sudah menyiapkan dua opsi pengembalian dana untuk haji reguler. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Pengembalian itu, dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota, untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Dia memastikan, kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat). Selanjutnya, Subdit pendaftaran verifikasi pengajuan akan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU, lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah. 

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," tuturnya.