Kasus Jiwasraya, Kejagung beber data kerugian negara oleh 13 korporasi

PT Pool Advista tercatat paling banyak sebabkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/Foto Antara/Anita Permata Dewi/pri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan data kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing 13 korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, bentuk produk yang digunakan untuk meraup keuntungan pribadi itu berupa reksadana.

Masing-masing managemen investasi yang ditetapkan sebagai tersangka pun memiliki nilai reksadana berbeda-beda.

"13 korporasi itu menggoreng melalui produk reksadana," kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Dalam data tersebut, terlihat PT Pool Advista merupakan korporasi paling banyak menyebabkan kerugian negara, yakni Rp2.142.500.000.000.