Johnny G Plate sibuk, pemeriksaan mundur jadi 14 Februari

Kejaksaan Agung menyebut, ada dua alasan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu absen dari pemeriksaannya.

Menkominfo Johny G Plate. Foto: Antara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.

"Disampaikan, JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (9/2).

Ketut menyebut, ada dua alasan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu absen dari pemeriksaan. Pertama, mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan. Kedua, mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

"JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023," ujar Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.