Jokowi berhak tunjuk langsung Dewan Pengawas KPK

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak menunjuk Dewan Pengawas KPK karena sudah diatur dalam undang-undang. Keanggotaan dewan pengawas tidak perlu melalui seleksi karena sudah merupakan wewenang pemerintah.

"Sudah diatur dalam undang-undang, ditunjuk pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 37A ayat 1 menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas".

Sementara, ayat 3 menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang,1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".

Pasal 37D menyebut, Dewan Pengawas KPK dibentuk presiden. Pada pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.