Jokowi didesak rangkul KPK-PPATK sebelum setor nama calon Kapolri ke DPR

Jokowi semestinya memasukkan variabel kepatuhan LHKPN sebagai syarat jadi Kapolri.

Presiden Joko Widodo saat pembukaan Kongres XXV KOWANI di Istana Negara Jakarta, Selasa (3/12/2019)/Foto Antara

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memanfaatkan lembaga pengawas untuk melihat rekam jejak, dugaan aliran transaksi tidak wajar, dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR RI. Demikian kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (11/1).

Adapun lembaga pengawas yang dimaksud Kurnia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Selain itu mestinya Presiden juga dapat membuka kanal untuk masukan masyarakat terhadap nama-nama kandindat yang dikirimkan Kompolnas," kata Kurnia dalam keterangannya.

Menurutnya, masukan masyarakat tersebut dapat dijadikan salah satu pertimbangan bagi Jokowi. Hal itu penting agar proses seleksi calon Kapolri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sejauh ini, ada lima nama calon Kapolri yang telah dikirimkan ke Jokowi, yakni Wakapolri Komjen Gatot Edhy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto dan Kalemdikpol Komjen Arief Sulistyanto.