Jokowi didesak terbitkan perpres standar upah minumum guru honorer

Urgensi perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru non-ASN.

Presiden Jokowi saat sambutan pada meresmikan Rusun Pasar Rumput, Senin (20/9/2021?/Foto Setkab.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.

Kendati sudah ada guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi dinilai belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional.

"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11).

Fakta di lapangan, jelas Satriwan, upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Bahkan, jauh di bawah UMP/UMK buruh. Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, UMK Buruh di Kabupaten Karawang 4,7 juta, tetapi upah guru honorer SD Negeri di sana hanya 1,2 juta.

“UMP/UMK Sumatera Barat 2,4 juta/bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kab. 50 Kota dan Kab. Tanah Datar, 500-800 ribu/bulan. Di Kab. Aceh Timur 500 ribu/bulan bahkan ada yang 400 ribu. Di Kab. Ende, guru honorer di SMK negeri 700-800 ribu/bulan. Di Kab. Blitar 400 ribu untuk honorer baru, yang sudah lama 900 ribu, tergantung lama mengabdi,” tutur Satriwan.