sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi didesak terbitkan perpres standar upah minumum guru honorer

Urgensi perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru non-ASN.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 24 Nov 2021 16:15 WIB
Jokowi didesak terbitkan perpres standar upah minumum guru honorer

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.

Kendati sudah ada guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi dinilai belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional.

"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11).

Fakta di lapangan, jelas Satriwan, upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Bahkan, jauh di bawah UMP/UMK buruh. Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, UMK Buruh di Kabupaten Karawang 4,7 juta, tetapi upah guru honorer SD Negeri di sana hanya 1,2 juta.

“UMP/UMK Sumatera Barat 2,4 juta/bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kab. 50 Kota dan Kab. Tanah Datar, 500-800 ribu/bulan. Di Kab. Aceh Timur 500 ribu/bulan bahkan ada yang 400 ribu. Di Kab. Ende, guru honorer di SMK negeri 700-800 ribu/bulan. Di Kab. Blitar 400 ribu untuk honorer baru, yang sudah lama 900 ribu, tergantung lama mengabdi,” tutur Satriwan.

Jadi, sambungnya, rata-rata upah di bawah 1 juta per bulan, atau tidak sampai 500 ribu. Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal, mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari.

“Mana ada UMK buruh sebesar 400 ribu? Sedangkan bagi guru honorer banyak sekali. Pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh sedangkan bagi guru tidak,” ucapnya.

Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja, dan ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemerintah daerah dengan nominal semaunya, maka dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 ayat 1 (a) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”

Sponsored

Pun dalam dokumen "Status Guru" dari UNESCO dan ILO disebutkan juga hak guru mendapatkan jaminan sosial. Misalnya, pada Pasal 126 "Semua guru tidak peduli sekolah apapun jenisnya, mereka harus menikmati perlindungan berupa jaminan sosial yang sama."

Lalu, Pasal 127 (i): "Guru harus dilindungi oleh tindakan perlindungan jaminan sosial, mengingat diperinci dalam standar minimum konvensi jaminan sosial organisasi buruh internasional. Berupa jaminan pengobatan, tunjangan sakit, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan dalam pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan melahirkan, tunjangan cacat, dan tunjangan ahli waris."

Menurut P2G, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi, sehingga profesi guru punya harkat dan martabat. Di sisi lain, juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.

Berita Lainnya
×
tekid