Jokowi diminta bentuk divisi korupsi di Kejaksaan dan Polri

Presiden Joko Widodo harus bertindak memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk membentuk divisi khusus.

Serah terima jabatan atau Sertijab di kepolisian. Antara Foto

Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani (Lima), Ray Rangkuti,  menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk membentuk divisi khusus di instansi Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi. Ini diperlukan untuk mewadahi anggotanya yang yang hendak menangani perkara tersebut, tanpa harus keluar dari korps kesatuannya.

Mantan aktivis mahasiswa 98 itu menilai, para calon pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan mempunyai perhatian kuat terkait persoalan korupsi. Karena itu, dia menyarankan agar kedua lembaga tersebut dapat mewadahi anggotanya.

"Kalau mereka masuk ke KPK, lalu anggota yang mempunyai sense itu (soal korupsi) siapa lagi. Saya berfikir, mereka lebih baik diwadahi lembaganya untuk memberantas korupsi. Bukan malah mereka keluar dari institusinya lalu mereka masuk dalam sebuah lembaga yang dinamakan KPK," kata Ray di Jakarta, Minggu (1/9).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus bertindak memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung mewujudkan hal tersebut. Sebab, dia menyayangkan tidak tersalurkannya keinginan sebagian anggota Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa untuk memberantas persoalan korupsi.

"Presiden dalam hal ini kan tinggal memerintahkan untuk membuat tim atau divisi khusus antikorupsi di dua lembaga itu untuk mewadahi orang-orang ini. Sayangkan ada anggota yang mempunyai semangat tinggi, gairahnya tinggi, tetapi tidak diwadahi oleh institusinya sendiri," kata dia.