Jokowi diminta berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Permintaan disampaikan Ketua KPAI, Susanto, sesuai keputusan Dewan Etik.

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty. Dokumentasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memberhentikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif, Sitti Hikmawatty. Dasarnya, Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

"Hingga Kamis, 23 April 2020, jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Maka dengan merujuk pada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya," ucap Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).

Dewan Etik KPAI mengamanatkan pemberhentian Sitti secara tidak hormat, apabila belum mengundurkan diri hingga siang tadi.

Di sisi lain, Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI menyebutkan, ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI diberhentikan presiden atas usul KPAI melalui menteri. 

Pemberhentian dengan tidak hormat, sesuai Pasal 23, dilakukan atas beberapa hal. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik.