Wujudkan janji COP26, Jokowi harus keluarkan hutan alam dari lokasi food estate

"Saat ini, ada 1,5 juta hektare hutan alam di area of interest food estate di empat provinsi saja."

Ilustrasi. Pixabay

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta melakukan beberapa hal untuk merealisasikan janjinya dalam Forum COP26 di Glaslow, Skotlandia, yakni mengakhiri deforestasi pada 2030. Mengeluarkan hutan alam, ekosistem gambut, dan wilayah masyarakat adat dari area minat lumbung pangan (area of interest food estate) agar tidak dikonversi, salah satunya. 

“Presiden juga harus menghentikan rencana alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tujuan net sink FOLU 2030," kata Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Yosi Amelia, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11). "Saat ini, ada 1,5 juta hektare hutan alam di area of interest food estate di empat provinsi saja."

Selain itu, mempercepat restorasi gambut dengan memasukkan seluruh area terbakar pada 2015-2019 dan mendorong realisasi restorasi gambut di area izin hingga konsesi. Kemudian, memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan aksi adaptasi dan mitigasi di wilayahnya serta meningkatkan pendanaan hijau ke daerah. Langkah-langkah ini guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan pembangunan, termasuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang konsisten dengan agenda net sink FOLU dan mengakhiri deforestasi. Melindungi seluruh bentang hutan alam dan ekosistem gambut tersisa, misalnya, diyakini bakal membantu Indonesia mewujudkan target itu. 

"Saat ini, masih ada 9,6 juta hektare bentang hutan alam tersisa yang belum terlindungi kebijakan penghentian pemberian izin baru dan oleh karenanya bisa terancam,” tegasnya.