Jokowi harus proses ekspres amnesti Baiq Nuril

Jokowi didesak segera menyampaikan surat rekomendasi amnesti Baiq Nuril agar dibahas dalam sidang paripurna besok.

Baiq Nuril bersama anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka usai menyampaikan permohonan amnesti pada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/7). Alinea.id/Fadli Mubarok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak melakukan proses kilat terhadap permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun. Hal ini penting agar DPR RI dapat membahasnya pada masa sidang paripurna mulai Selasa (16/7) besok.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, masa sidang DPR akan ditutup pada 26 Juli mendatang. Karena itu, permohonan amnesti Baiq Nuril harus dibacakan pada paripurna 16 Juli besok untuk kemudian di bahas dalam sidang berikutnya.

"Semoga Setneg akan merespons dengan baik, mudah-mudahan sudah dikirim dan 16 Juli bisa dibacakan di paripurna. Khawatirnya kalau sudah masuk penutupan 26 juli sudah masuk reses," kata Rieke di gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Rieke berjanji akan menkomunikasikan hal ini dengan fraksi beserta koleganya di DPR. Ia meyakinkan DPR akan segera merespons dengan baik jika surat amnesti Baiq Nuril telah masuk.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro, mengatakan Presiden Jokowi harus harus segera menandatangani surat rekomendasi amnesti, dan segera dikirim ke DPR agar dapat dibahas dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (16/7) besok.