Jokowi surati DPR minta persetujuan penjualan 2 kapal perang

Menhan melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu karena sudah tidak digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang.

KRI Teluk Mandar. Foto Wikipedia

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat permohonan penjualan kapal perang KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada Selasa (11/1).

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menjelaskan inti dari surat tersebut. Menurutnya, Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu karena sudah tidak digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang.

"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).

Hasanuddin mengatakan kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni sehingga harus didisposal. Selain itu, KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang.

Dalam hal ini, kata politikus PDIP ini, pemerintah meminta persetujuan DPR mengenai perubahan status kedua KRI ini. Setelah diambil alat navigasi dan senjatanya, terserah pemerintah apakah menjualnya atau digunakan untuk keperluan nonmiliter.