Jokowi tolak usul Luhut soal penempatan TNI di kementerian

"Kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi.

Presiden Jokowi (tengah) berbincang dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) saat meninjau lokasi lumbung pangan di Desa Ria-Ria, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, pada Selasa (27/10/2020). Dokumentasi Kemenko Marves

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sependapat dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, tentang penempatan personel TNI aktif di kementerian/lembaga. Alasannya, langkah tersebut belum mendesak.

"Kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi usai di Desa Sanggang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (11/8), melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).

Luhut sebelumnya mengusulkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi agar perwira aktif dalam menjabat di kementerian/lembaga. Bahkan, telah didorongnya sejak menjabat sebagai Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Agustus 2015-Juli 2016.

"Saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan presiden," tutur Luhut, Jumat (5/8).

Sebagai informasi, dwifungsi TNI, yang sebelumnya bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), telah dihapuskan seiring terjadinya reformasi. Keputusan ini diperkuat dalam UU TNI.