Jozeph Paul Zhang resmi jadi tersangka

Polri tetapkan Jozeph Paul Zhang tersangka kasus penistaan agama setelah periksa tiga saksi.

YouTuber Jozeph Paul Zhang. Alinea.id/tangkapan layar kanal YouTube Jozeph Paul Zhang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui media daring.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Senin (19/4) kemarin. Gelar perkara dilakukan setelah memeriksa tiga saksi ahli.

"Sudah sebagai tersangka sejak kemarin," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Rusdi menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di Jerman. "Masih dalam pengejaran," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan memasukan Jozeph Paul Zhang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu juga sekaligus dikirimkan ke NCB Interpol agar diterbitkannya red notice. Dalam perkara ini, Joseph disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 huruf a KUHP.