JPU anggap Bowo Sidik tak layak dapat predikat JC

Bowo Sidik Pangarso dinilai tak memenuhi kriteria yang pantas untuk menyandang status justice collaborator.

Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (24/10)./ Antara Foto

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso, untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya. Terdakwa kasus gratifikasi dan suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) itu, dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. 

Hal itu didasarkan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2011, tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana.

SEMA itu mengatur kriteria pemberian status JC, yaitu kepada orang yang bukan pelaku utama dalam tindak pidana, mengakui kejahatannya, memberikan keterangan dan bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain, serta mengembalikan aset atau hasil tindak pidana.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Namun demikian, Ikhsan mengatakan, sebagian perbuatan Bowo Sidik dapat dimasukan dalam pertimbangan hal yang meringankan. Di antaranya adalah mengakui perbutan tindak pidana dan mengembalikan sebagian uang hasil suap dan gratifikasi tersebut.