JPU banding vonis Sambo dkk, pengamat: Koreksi atas putusan

Padahal, vonis majelis hakim PN Jaksel lebih berat daripada tuntutan jaksa.

JPU mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk. Alinea.id/Gempita Surya

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk. Padahal, putusan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad, menilai, keputusan kejaksaan tersebut dibenarkan secara hukum. Baginya, upaya banding ini mewakili kepentingan umum.

"Jaksa sebenarnya mewakili kepentingan umum, yang salah satu fungsinya sebagai koreksi atas putusan. Bila dipandang putusan berlebihan, maka jaksa bisa lakukan banding," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (21/2).

Menurut Suparji, kejaksaan akan kehilangan haknya mengoreksi putusan hakim jika tidak mengajukan banding, termasuk apabila vonis vonis pengadilan tinggi (PT) lebih ringan daripada PN. "Ya, betul," katanya.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jaksel memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) masing-masing hukuman mati, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan JPU, penjara seumur hidup serta 8 tahun penjara.