JPU gelar ekspos kasus red notice Djoko Tjandra pekan ini

Kasus red notice tersangka Djoko Tjandra akan digelar sebelum dinyatakan P21.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk kelengkapan berkas kasus red notice tersangka Joko Soegiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra. Ekspos bakal digelar usai penyidik melengkapi petunjuk atas P19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, menyatakan, ekspos akan dilakukan di Kejagung. Namun, tidak disebutkan pasti waktu pelaksanaannya.

"Pekan ini akan dilakukan ekspos JPU dengan penyidik terkait dengan kasus penghapusan red notice tersangka JST," ucapnya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menambahkan, kemungkinan penyatuan berkas Djoko masih dimungkinkan apabila selesai bersamaan. Namun, sampai kini berkasnya di "Korps Adhyaksa" masih dalam penelitian.

"Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), kan, memungkinkan untuk disatukan asal selesainya bareng. Yang di sini masih diteliti," jelasnya.