JPU rangkai peran Djoko Tjandra dalam dua kasus

Syarat formil dan materiil berkas empat tersangka red notice dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto Antara/Anita Permata Dewi/pri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan red notice tersangka Djoko Tjandra telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, meski demikian belum akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU. Pasalnya, JPU tengah menyusun rangkaian peran tersangka Djoko Tjandra yang juga melakukan gratifikasi kepada terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Info yang kami dapat sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, JPU masih mempelajari mengaitkan peran satu dengan yang lain," tutur Hari di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

JPU juga sedang menunggu hasil dari sidang praperadilan tersangka Napoleon Bonaparte yang berakhir kemarin dengan hasil ditolak sepenuhnya. Usai adanya hasil dari putusan hakim itu, ia menyebut tidak akan lama lagi akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Tidak lama lagi," ujar Hari.