JPU sebut kuasa hukum keliru tafsirkan tindakan Bharada E

JPU memohon majelis hakim memvonis Bharada E selama 12 tahun penjara sesuai tuntutan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (rompi tahanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak seluruh nota pembelaan Richard Eliezer (Bharada E). Selain itu, diharapkan memberikan putusan sesuai tuntutan karena pledoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1).

Menurut JPU, penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kleinnya dapat terhapus dengan alasan aspek kesalahan psikologis. Pangkalnya, Bhadara E bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa bekas pimpinannya, Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitasnya. 

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar JPU.

Pekan lalu, dalam sidang pembacaan pledoi, Bharada E mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU. Dalihnya, tidak pernah terpikirkan olehnya diperalat Sambo.