sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU sebut kuasa hukum keliru tafsirkan tindakan Bharada E

JPU memohon majelis hakim memvonis Bharada E selama 12 tahun penjara sesuai tuntutan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 30 Jan 2023 14:43 WIB
JPU sebut kuasa hukum keliru tafsirkan tindakan Bharada E

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak seluruh nota pembelaan Richard Eliezer (Bharada E). Selain itu, diharapkan memberikan putusan sesuai tuntutan karena pledoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1).

Menurut JPU, penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kleinnya dapat terhapus dengan alasan aspek kesalahan psikologis. Pangkalnya, Bhadara E bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa bekas pimpinannya, Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitasnya. 

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar JPU.

Pekan lalu, dalam sidang pembacaan pledoi, Bharada E mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU. Dalihnya, tidak pernah terpikirkan olehnya diperalat Sambo.

"Kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ucap Bharada E saat membacakan pledoi, Rabu (25/1).

Bharada E melanjutkan, mentalnya goyah dan perasaannya hancur karena dituntut 12 tahun penjara. Sebab, masih tak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidupnya.

"Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" tanya eks personel Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri ini.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid