JPU tanggapi nota keberatan napoleon hari ini

Sidang lanjutan Napoleon Bonaparte digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kace, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan tos tinju dengan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Alinea.id/Immanue Christian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan kasus dugaan kekerasan atas Youtuber Muhammad Kece oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, hari ini (21/4). Agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Napoleon.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, penyampaian itu juga bentuk dari proses hukum yang berjalan. Tanggapan dari JPU atas eksepsi mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu akan dimulai pagi ini.

"Irjen Napoleon Bonaparte, sidang hari Kamis tanggal 21 april 2022 jam 10.00 WIB, agenda Tanggapan dari JPU," kata Haruno, saat dikonfirmasi, Rabu (20/4) malam.

Sebelumnya, Pihak kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya yang disebut melakukan pengeroyokan terhadap M. Kace di sel tahanan. Keberatan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (7/4).

Kuasa Hukum Napoleon, Eggi Sudjana, memohon kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berisi enam poin. Apabila tidak, ia mengaku akan berdoa supaya memberikan azab.