JPU tuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara

Atas putusan tersebut, pihak Kuat Ma'ruf akan menyampaikan pembelaan pekan depan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Maruf saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (16/1).

"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).

JPU menyebut, meski banyak hal memberatkan karena keterlibatan Kuat dan jawaban berbelit-belit, namun ada pulan yang meringankan Kuat. Fakta yang meringankan adalah tidak ada unsur pemenuhan diri sendiri dari Kuat, selain perintah Ferdy Sambo.

Menurut JPU, fakta hukumnya adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Hal ini diketahui menjadi alasan keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

Atas putusan itu, penasehat hukum akan menyampaian pembelaaannya pada Selasa (24/1).