sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU tuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara

Atas putusan tersebut, pihak Kuat Ma'ruf akan menyampaikan pembelaan pekan depan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 16 Jan 2023 12:47 WIB
JPU tuntut Kuat Ma'ruf  delapan tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (16/1).

"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).

JPU menyebut, meski banyak hal memberatkan karena keterlibatan Kuat dan jawaban berbelit-belit, namun ada pulan yang meringankan Kuat. Fakta yang meringankan adalah tidak ada unsur pemenuhan diri sendiri dari Kuat, selain perintah Ferdy Sambo.

Menurut JPU, fakta hukumnya adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Hal ini diketahui menjadi alasan keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

Atas putusan itu, penasehat hukum akan menyampaian pembelaaannya pada Selasa (24/1).

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sponsored

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid