Teddy Minahasa dituntut mati, JPU: Telah merusak kepercayaan publik!

Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam perkara narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). YouTube Kompas TV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam perkara narkoba jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Menurut jaksa, Teddy telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu. Barang haram ini memiliki berat lima kilogram. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (30/3). 

Hal yang memberatkan bagi Teddy adalah telah menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Selain itu dengan jabatan tinggi di Polri sebagai kapolda yang seharusnya memberantas narkoba justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika. 

Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit-belit.

Bahkan, Teddy dinilai telah mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika. Hal ini menunjukkan Teddy juga tidak mendukung pemerintah untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan narkotika.