Jubir KY dipolisikan ungkap iuran hakim untuk turnamen tenis

Laporan 64 hakim MA kepada Jubir KY merupakan sengketa pemberitaan media yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. 

Ilustrasi media cetak. Foto: Pixabay

Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap 64 hakim Mahkamah Agung (MA). 

Farid diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelanggaran Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE lantaran mengungkap adanya pungutan iuran wajib bagi hakim MA di daerah untuk mendukung turnamen tenis.

Kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan kliennya merupakan warga negara yang baik. Juga tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan. Terkait adanya laporan 64 hakim MA tersebut, kata Mahmud, itu merupakan sengketa pemberitaan media yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. 

“Kita memenuhi panggilan kedua nanti materi akan disampaikan di dalam (ruang penyidik),” kata Mahmud di Jakarta, Rabu (28/11).

Mahmud menuturkan, timnya selaku kuasa hukum Farid memenuhi panggilan polisi selain menjalani pemeriksaan, juga berdiskusi dengan penyidik kepolisian untuk menyamakan pandangan mengenai persoalan laporan hakim MA itu.