Status justice collaborator Richard Eliezer dinilai perlu ditinjau ulang

Kebohongan Richard Eliezer saat dilakukan BAP perlu menjadi pertimbangan status sebagai seorang JC.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau dulu dikenal Bharada E (mengenakan rompi tahanan), bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo menyarankan, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E penting untuk dicermati kembali. 

Menurut Basuki, penyelidikan ulang perlu dilakukan agar diketahui alasan Bharada E berbohong saat awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, dalam persidangan, Bharada E mengaku keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kala dirinya berbohong.

"Terkait status dia (Eliezer) sebagai JC, maka penegak hukum perlu diselidiki secara mendalam alasan dulu berbohong dalam BAP dihadapan penyidik," ujar Basuki saat dihubungi, Rabu (21/12).

Ditambahkan Basuki, segala penjelasan yang telah disampaikan dalam BAP sangat berpengaruh terhadap proses persidangan, khususnya untuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Basuki menjelaskan, keterangan yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk diungkap menjadi fakta persidangan.

"Jadi keterangan-keterangan saksi yang berlaku dalam BAP itu bakal disampaikan nantinya di muka persidangan. Semua itu ada tujuannya dalam persidangan," ucap Basuki.