close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau dulu dikenal Bharada E (mengenakan rompi tahanan), bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau dulu dikenal Bharada E (mengenakan rompi tahanan), bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 21 Desember 2022 12:09

Status justice collaborator Richard Eliezer dinilai perlu ditinjau ulang

Kebohongan Richard Eliezer saat dilakukan BAP perlu menjadi pertimbangan status sebagai seorang JC.
swipe

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo menyarankan, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E penting untuk dicermati kembali. 

Menurut Basuki, penyelidikan ulang perlu dilakukan agar diketahui alasan Bharada E berbohong saat awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, dalam persidangan, Bharada E mengaku keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kala dirinya berbohong.

"Terkait status dia (Eliezer) sebagai JC, maka penegak hukum perlu diselidiki secara mendalam alasan dulu berbohong dalam BAP dihadapan penyidik," ujar Basuki saat dihubungi, Rabu (21/12).

Ditambahkan Basuki, segala penjelasan yang telah disampaikan dalam BAP sangat berpengaruh terhadap proses persidangan, khususnya untuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Basuki menjelaskan, keterangan yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk diungkap menjadi fakta persidangan.

"Jadi keterangan-keterangan saksi yang berlaku dalam BAP itu bakal disampaikan nantinya di muka persidangan. Semua itu ada tujuannya dalam persidangan," ucap Basuki.

Sebagai informasi, proses sidang perkara 'Duren Tiga' terus digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Oktober lalu terhadap lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang Selasa pekan lalu dihadirkan Richard Eliezer dengan status saksi dan terdakwa. Namun di pertengahan, Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya berbohong memberikan penjelasan ke penyidik pada 5 Agustus.

Pengakuan Eliezer itu lantas dipertanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Bahkan, sempat terjadi ketegangan argumentasi yang akhirnya dinetralisir majelis hakim.

Arman mempertanyakan kebohongan Eliezer mengenai pelaku penembakan Brigadir Joshua adalah Ferdy Sambo dan bukan dirinya. Pertanyaan Arman tersebut dijawab Eliezer bahwa kala itu ia masih berbohong tanpa ada yang menyuruh dan tidak di bawah tekanan siapa saja.

Salah seorang kuasa hukum Ferdy Sambo lainnya, Febry Diansyah, juga mengkritisi penetapan status JC Eliezer, sebab nyatanya pernah memberikan keterangan bohong dalam BAP dihadapan penyidik.

Febry menegaskan, penjelasan yang dibeberkan Eliezer tidak konsisten antara BAP dan di persidangan, apalagi telah mengaku pernah bohong. Padahal, syarat penting menjadi JC adalah memberikan keterangan jujur.

Eliezer juga melakukan perubahan pernyataan bahwa Ferdy Sambo menembak dinding menggunalan dua jenis senjata berbeda, yaitu HS dan  Glock-17 MPY851. Berbeda di BAP Eliezer menyebutkan Ferdy Sambo menembak dinding memakai HS milik Brigadir Yosua.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan