Kabareskrim disebut hormati proses hukum kasus red notice

Terdakwa Napoleon Bonaparte menyinggung nama Komjen Listyo Sigit dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor.

Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit (kiri). Dokumentasi Polri

Polri memastikan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menghormati proses hukum apabila dipanggil dalam persidangan kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Sigit berpeluang mendapat panggilan dari pengadilan karena terdakwa Napoleon Bonaparte menyebutnya memberikan izin atas penghapusan red notice Djoko. Restu tersebut diungkapkan terdakwa lainnya, Tommy Sumardi, saat bertemu Napoleon.

"Terkait dengan kegiatan pemanggilan, semua, kan, ada hakim. Tentunya tadi, kita hormati apa pun yang terjadi nanti," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Jumat (27/11).

Awi mengatakan, pengakuan Napoleon tersebut dipastikan tidak ada dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) maupun terdakwa lainnya. Dia berkeyakinan, proses persidangan akan membuktinya kebenaran atas pengakuan itu.

"Sekali lagi perlu kami jelaskan, ini adalah kesaksian terdakwa NB (Napoleon Bonaparte) di pengadilan, tetapi tidak pernah ada di BAP, (baik) BAP tersangka sendiri maupun tersangka lainnya," katanya.