sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kabareskrim disebut hormati proses hukum kasus red notice

Terdakwa Napoleon Bonaparte menyinggung nama Komjen Listyo Sigit dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Nov 2020 17:24 WIB
Kabareskrim disebut hormati proses hukum kasus <i>red notice</i>

Polri memastikan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menghormati proses hukum apabila dipanggil dalam persidangan kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Sigit berpeluang mendapat panggilan dari pengadilan karena terdakwa Napoleon Bonaparte menyebutnya memberikan izin atas penghapusan red notice Djoko. Restu tersebut diungkapkan terdakwa lainnya, Tommy Sumardi, saat bertemu Napoleon.

"Terkait dengan kegiatan pemanggilan, semua, kan, ada hakim. Tentunya tadi, kita hormati apa pun yang terjadi nanti," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Jumat (27/11).

Awi mengatakan, pengakuan Napoleon tersebut dipastikan tidak ada dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) maupun terdakwa lainnya. Dia berkeyakinan, proses persidangan akan membuktinya kebenaran atas pengakuan itu.

"Sekali lagi perlu kami jelaskan, ini adalah kesaksian terdakwa NB (Napoleon Bonaparte) di pengadilan, tetapi tidak pernah ada di BAP, (baik) BAP tersangka sendiri maupun tersangka lainnya," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang memanggil Listyo Sigit; Ketua MPR, Bambang Soesatyo; serta Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin; dalam persidangan kasus red notice Djoko.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan, ketiga nama itu mungkin saja dipanggil untuk bersaksi karena disebut Napoleon dalam pengadilan. Pemanggilan mungkin diperlukan agar perkara semakin jelas.

"Makanya, kalau memang perlu dipanggil, ya, akan dipanggil. Tetapi kalau tidak perlu dipanggil, ya, untuk apa? Kan, jadi tergantung kepentingannya bagaimana nanti untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor," tuturnya, beberapa saat lalu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid