Kabasarnas dan Koorsmin jadi tersangka KPK, TNI keberatan

TNI baru hari ini menerima laporan resmi polisi dari pihak KPK mengenai dugaan keterlibatan korupsi dua anggotanya.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengaku keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi dua anggotanya. Foto YouTube Puspen TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengaku keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi dua anggotanya. Mereka adalah Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko mengatakan, mereka sempat berdiskusi soal kasus ini dengan KPK saat gelar perkara. Rasa keberatan telah disampaikan ke penyidik karena kedua anggota itu adalah militer dan satuannya telah memiliki aturannya sendiri.

"Dari tim kami terus terang keberatan karena itu ditetapkan tersangka khususnya yang militer. Namun, pada saat konpers, statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

Agung mengatakan, setelah pemeriksaan di KPK 1x24 jam, Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status dari KPK sebagai tahanan. Agung menyebut pihaknya pada saat itu belum menjalankan proses hukum karena harus berdasarkan laporan.

Namun, saat itu dari rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada TNI selaku penyidik di lingkungan militer. Alhasil, saat itu Letkol ABC hanya titipan dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan diikuti barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut.