Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam dugaan militerisasi, intimidasi, pematokan sepihak, dan ancaman penggusuran paksa terhadap warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur. Padma menilai rencana penguasaan lahan pertanian produktif warga untuk pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Padma Indonesia menegaskan Flores merupakan wilayah sipil, bukan daerah operasi militer. Karena itu, kehadiran kesatuan militer dalam skala besar yang diawali dengan dugaan tindakan intimidatif terhadap petani lokal dinilai harus ditolak demi hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, mengatakan pemaksaan proyek militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi. Menurutnya, negara seharusnya hadir untuk melindungi warga, bukan membiarkan masyarakat adat dan petani kecil hidup dalam ketakutan.
“Flores bukan wilayah darurat militer. Kenapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil?” ujar Greg dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Greg menilai Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo tidak boleh berlindung di balik alasan kebijakan pusat. Padma menyebut sikap pasif pemerintah daerah justru memperlihatkan lemahnya fungsi perlindungan negara, terutama ketika warga yang telah menggarap lahan selama puluhan tahun menghadapi pematokan tanah dan ancaman pengosongan lahan.
Padma Indonesia juga menilai tindakan pematokan sawah produktif, penggusuran akses jalan tani, hingga ancaman pengosongan secara lisan oleh aparat di lapangan bukan sekadar sengketa agraria biasa. Menurut Padma, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan, serta hak anak atas pendidikan dan masa depan.
“Tujuan negara ini dibentuk adalah menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” kata Greg.
Atas situasi tersebut, Padma Indonesia mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana penempatan dan pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere serta Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo. Padma juga meminta Menteri HAM turun langsung ke Nagekeo, serta mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo mengaudit Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD yang disebut mencakup lahan 236 hektare.
Selain itu, Padma Indonesia mendesak Dandim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan dan pematokan sepihak di sawah produktif warga. Padma juga meminta Komnas HAM RI segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan represi nonfisik, pelanggaran hak atas tempat tinggal, dan hilangnya rasa aman warga Tonggurambang. Padma memastikan akan terus mendampingi warga bersama FORKASI, Komisi JPIC OFM, dan Gereja Katolik untuk menjaga Flores sebagai tanah yang damai, berkeadilan, dan bebas dari intimidasi bersenjata.