Pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, terkait agenda revitalisasi internal TNI menuai sorotan. Agenda tersebut merupakan hasil pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026, yang mencakup penindakan tegas terhadap prajurit pelanggar hukum, pemberian sanksi, serta penghukuman melalui mekanisme peradilan militer.
Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Penghukuman terhadap anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer dipandang bukan sebagai solusi bagi korban, melainkan berpotensi melanggengkan impunitas. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi TNI dalam Undang-Undang TNI yang mengamanatkan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa dalam negara hukum, seluruh warga negara harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Proses penghukuman harus didasarkan pada jenis kejahatan, bukan pada status pelaku.
“Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, maupun masyarakat sipil wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus juga dinilai harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun koneksitas. Sebab, dalam negara hukum tidak boleh ada pihak yang diistimewakan dalam sistem peradilan.
Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum. Oleh karena itu, langkah administratif seperti pencopotan pejabat dinilai tidak cukup menjawab tuntutan keadilan tanpa diikuti proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain persoalan peradilan, perhatian juga tertuju pada peran intelijen strategis. Badan Intelijen Strategis (BAIS) dinilai kerap disalahgunakan, termasuk dalam dugaan keterlibatan pada sejumlah peristiwa sipil, seperti kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus. Dalam sistem demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan pendapat merupakan bagian penting yang tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman keamanan nasional.
Karena itu, fungsi intelijen strategis dinilai perlu dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni menghadapi ancaman eksternal terhadap kedaulatan negara. Keterlibatan dalam pemantauan masyarakat sipil di dalam negeri, terlebih jika disertai kekerasan, dinilai sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada semakin luasnya keterlibatan militer dalam ranah sipil. Keterlibatan dalam jabatan pemerintahan, proyek-proyek strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan food estate, hingga pengamanan objek sipil, dinilai menunjukkan gejala penguatan militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik.
Bahkan, pengaktifan kembali jabatan kepala staf teritorial serta perluasan struktur teritorial dan pembentukan batalion-batalion baru di berbagai daerah disebut sebagai indikasi kemunduran dari agenda reformasi. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa dinamika militer saat ini telah keluar dari jalur reformasi dan berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi.
Situasi tersebut mendorong perlunya langkah korektif yang menyeluruh. Penyelesaian kasus Andri Yunus melalui peradilan umum menjadi salah satu tuntutan utama, disertai dengan dorongan agar dilakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara komando. Evaluasi terhadap kebijakan pertahanan oleh otoritas sipil, termasuk Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, juga dinilai penting.
Selain itu, reformasi peradilan militer menjadi agenda mendesak guna menghapus dualisme sistem hukum. Penataan ulang peran militer juga diperlukan, termasuk penarikan prajurit dari jabatan sipil dan pembatasan keterlibatan dalam operasi selain perang di dalam negeri yang dinilai berlebihan.
Di tengah kritik tersebut, penguatan institusi pertahanan tetap dinilai penting melalui modernisasi alutsista yang transparan dan akuntabel, serta peningkatan kesejahteraan prajurit. Upaya ini harus berjalan seiring dengan pengembalian fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai instrumen kekuasaan.
Poin mendesak lainnya adalah, koalisi mendorong otoritas sipil untuk membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga saat ini, sekaligus segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum.