Kabur dari apartemen, Mardani Maming jadi buron KPK

Mardani Maming berstatus tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming. Foto tanahbumbukab.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai buronan karena kabur saat hendak ditangkap. Kaburnya Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diketahui setelah penyidik melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di apartemen Mardani hari ini.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Mardani akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang. 

"Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud. Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali dalam keterangan, Senin (25/7).

Ia mengingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Apalagi berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi.

"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan," ujar Ali.