Jadi afiliator, KADIN minta influencer investasi bodong ditindak!

Kepala Baharkam Polri, Komjen Arief Sulistyanto, menyatakan, modus yang dipakai dalam investasi bodong cenderung sama.

Kuasa hukum korban investasi bodong melalui trading binary option di aplikasi Binomo, Finsensius Mendorfa (jas biru), memberikan keterangan usai bersama para korban melapor di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (3/2/2022). Foto Alinea.id/Immanuel Christian

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) meminta aparat menindak tegas terhadap para pemengaruh (influencer) yang berperan sebagai afiliator investasi bodong tanpa pandang bulu. Apalagi, investasi bodong sudah banyak memakan korban.

"Masyarakat kita harus terus diedukasi," kata Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi Hukum dan Komunikasi KADIN, Yukki Nugrahawan, dalam keterangannya pada Jumat (4/2).

Seperti diketahui, para korban investasi bodong trading binary option sebelumnya yang melaporkan aplikasi Binomo ke Mabes Polri, Kamis (3/2). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan penipuan, yang menunjukkan delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan merugi hingga Rp2,46 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto, menyatakan, modus yang dipakai dalam investasi bodong cenderung sama. Namun, hanya caranya yang berbeda dalam kasus tersebut, seperti iming-iming profit atau keuntungan yang tinggi. 

"Yang kedua, menggunakan modus MLM, skema ponzi yang semuanya sebenarnya permainan uang," jelasnya.