Kajati Sultra dilaporkan ke Jamwas Kejagung atas dugaan pelanggaran etik

Laporan dilakukan oleh pihak Laode Sinarwan selaku Direktur PT Toshida Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Sarjono Turin. Foto Antara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Sarjono Turin dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara.

Laporan dilakukan oleh pihak Laode Sinarwan selaku Direktur PT Toshida Indonesia. Dia melaporkan lantaran ditetapkan sebagai tersangka setelah majelis hakim dalam sidang praperadilan mengabulkan tidak sahnya penetapan tersangka.

Kuasa hukum Laode, Zakir Rasyidan menjelaskan, PT Toshida Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang nikel di Sultra. Penyidik pada Kejati Sultra menetapkan direktur perusahaan tersebut atas tindak pidana korupsi dalam perizinan tambang.

“Penetapan klien kami sebagai tersangka ini jelas bertolak belakang dengan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang menjelaskan hanya sanksi administratif ke klien kami, apabila belum melunasi tunggakan PNBP-nya, bukan pidana apalagi korupsi, tentu ini menabrak undang-undang," katanya, Senin (27/9).

Menurut Zakir, penetapan tersangka itu berkaitan dengan belum dibayarkan PNBP dari PT Toshida Indonesia kepada negara. Zakir menjelaskan, kliennya memang belum membayar karena tengah mengajukan penghitungan ulang ke kementerian terkait.