Kalteng setop semua pengurusan izin di kawasan calon ibu kota negara

Kebijakan berlaku hingga pemerintah pusat mengumumkan lokasi ibu kota negara baru.

Presiden Jokowi Saat meninjau lokasi calon ibu kota negara di Gunung Mas, Kalimantan Tengah./ Antara Foto

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan pengurusan usulan izin di kawasan calon ibu kota negara di provinsi tersebut. Kebijakan ini akan berakhir saat pemerintah pusat memberi keputusan akhir ihwal lokasi ibu kota negara yang baru. 

"Tidak boleh ada izin baru, semua dihentikan untuk sementara, hingga nantinya ada pengumuman dilakukan," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Siswanto di Palangka Raya, Kalteng, Kamis (15/8).

Menurut Sri, hal ini merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menekankan pihaknya hanya menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik atau pihak-pihak terkait lainnya.

Namun demikian, kebijakan ini menjadi kendala bagi para pelaku usaha yang tengah memproses perizinan di kawasan tersebut. Pelaku usaha yang telah melengkapi seluruh persyaratan dan dinyatakan memenuhi syarat, tak bisa mendapat persetujuan pemberian izin karena kebijakan tersebut. 

"Penundaan hingga kapan, secara persisnya saya tidak tahu. Jadi semua masih menunggu arahan lebih lanjut," katanya.