Kamaruddin Simanjuntak: Putri Chandrawathi turut menembak Brigadir J

Keterangan itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukannya.

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak usai menyampaikan keterangannya di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi, Selasa (25/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,menjelaskan penembakan tidak hanya dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Bharada E, namun Putri Chandrawati turut menembak Brigadir J. Keterangan itu disampaikan Kamaruddin berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukannya.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer, bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Ia bersaksi bersama 11 orang lainnya.

Kamaruddin juga membeberkan sejumlah properti yang digunakan Brigadir J dibuang ke Sungai Bahar, Jambi. Sementara ketika penyidik ditanya soal alas kaki yang menjadi properti, Brigadir J justru menjawab tidak tahu.

"Saya tanya penyidik di mana sepatu dan sendal almarhum mereka jawab tidak tahu kenapa ada di Sungai Bahar. Saya  periksa sendal ada darah," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyampaikan temuan lain, yaitu perpindahan uang ke rekening Brigadir J. Dana sebesar Rp200 juta ditransfer ke Brigadir J pada 12 Juli 2022. Penasihat hukum menerima informasi pada 18 Juli 2022.