Kamaruddin Simanjuntak siap adopsi anak-anak Ferdy Sambo

Kamaruddin menilai, anak-anak harus dipisahkan dari perbuatan yang dilakukan kedua orang tuanya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban pembunuhan di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah), menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (18/7/2022). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersedia mengadopsi anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya bersedia mengadopsi anaknya. Saya berjanji, saya akan sekolahkan sampai tingkat doktoral kalau dia sanggup. Saya ada kemampuan untuk itu," katanya kepada wartawan, dikutip Kamis (25/8).

Kamaruddin menjanjikan demikian guna memastikan penegakan hukum dalam penuntasan kasus pembunuhan di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tetap berjalan. Sambo dan Putri memiliki 4 anak, masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, dan 15 tahun, dan 1,5 tahun.

"Jangan hukum dipermainkan dengan alasan mempunyai anak bayi," tegasnya.

Selain itu, Kamaruddin menilai, anak-anak harus dipisahkan dari perbuatan yang dilakukan kedua orang tuanya. "Anak itu tidak salah."