Kandasnya mimpi bebas pekerja anak di industri sawit
Sesuai peta jalan yang disusun pada 2001, Indonesia seharusnya bebas pekerja anak pada 2022.
Bagi pengurus Komite Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (KFSBKI) Kalimantan Barat (Kalbar), Agil, rumor mengenai anak-anak dipekerjakan di perkebunan sawit bukan sekadar isapan jempol. Keluar masuk perkebunan sawit di Kalimantan sejak beberapa tahun terakhir, Agil masih menemukan banyak buruh berusia anak-anak memanen sawit.
Tanpa merinci, ia menyebut praktik lancung itu terutama marak di perkefbunan-perkebunan sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur. Khusus Kalbar, Agil mengungkapkan sejumlah perkebunan sawit di Kabupaten Sambas, Ketapang, Landak, dan Kayong Utara yang kerap kedapatan mempekerjakan anak-anak di area perkebunan.
"Ada juga Jawa Barat, Jawa Tengah. Polanya, biasanya kalau di Kalbar di grup-grup job itu dibutuhkan pemanen satu rombongan. Misalnya, 20 orang. Nah, itu ada yang masih anak-anak. Biasanya dikasih pinjaman dulu. Ongkos ditanggung, ada uang pinjaman," kata Agil kepada Alinea.id, Selasa (14/6).
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang anak-anak dipekerjakan oleh perusahaan. Sejumlah regulasi sudah dirilis terkait itu, semisal Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sawit Berkelanjutan.
Namun, investigasi Associated Press (AP) pada 2020 menemukan puluhan ribu anak-anak dipekerjakan di perkebunan-perkebunan sawit Indonesia dan Malaysia. Di sejumlah perkebunan, kasus pelecehan seksual dan kekerasan dilaporkan rentan terjadi.