Akuntan serahkan hasil audit laporan dana kampanye ke KPU

KPU dan KAP masih memeriksa ratusan dokumen hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Penyerahan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Kantor Akuntan Publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5). Alinea.id/Fadli Mubarok

Tim auditor dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ratusan dokumen yang dibawa dalam 10 boks plastik berukuran 100 x 50 sentimeter masih diperika oleh pihak KPU dan KAP.

"Detailnya nanti bisa disampaikan komisioner, Pak Hasyim. Intinya sekarang auditor sedang menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).

Karena proses yang belum rampung, Arief memperkirakan laporan tersebut baru dapat diserahkan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Arief enggan membeberkan isinya secara detail.

Intinya, kata dia, laporan tersebut berisi catatan kepatuhan terkait dana kampanye. Kepatuhan yang dimaksud dapat berupa kepatuhan terhadap aturan, waktu pelaporan, sumber-sumber dana, serta jumlah penerimaan dan pembelanjaan. "Kita tunggu saja nanti penjelasannya secara rinci ya," ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya merilis ada sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak tertib dalam evaluasi LPPDK. Komisioner Bawaslu Fritz Erward Siregar memaparkan, kesembilan parpol tersebut adalah PKB, Demokrat, Partai Garuda, Hanura, Berkarya, Golkar, NasDem, PSI, dan PKPI.