Kapolri abaikan kritik terhadap penindakan penghina Presiden

Menurut Kapolri, penegakan hukum di tengah masa pandemi Covid-19 tak akan memuaskan semua pihak.

Komjen Pol Idham Aziz mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen (30/10/19).

Kapolri Jenderal Idham Azis tak mengindahkan beragam kritikan terhadap Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, yang mencantumkan penindakan atas penghinaan terhadap Presiden. Bagi Idham, penegakan hukum di tengah masa pandemi Covid-19 tak akan memuaskan semua pihak

"Pro kontra itu hal yang biasa," kata Idham melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Rabu (7/4).

Menurutnya, penindakan sebagaimana tercantum dalam surat telegram tersebut, tidak berarti setiap pelakunya akan menjalani sanksi pidana. Sebab, pelaku yang ditangkap masih dapat mengoreksi penetapan tersangka oleh polisi melalui jalur hukum yang tersedia sesuai aturan.

"Para tersangka juga punya hak mengajukan pra peradilan," kata Idham.

Dia menekankan, surat telegram tersebut pada dasarnya merupakan pedoman bagi seluruh jajaran kepolisian dalam melakukan penindakan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, juga untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.