Kapolri buka peluang usut kembali kasus KM 50

Listyo mengatakan, Polri masih menunggu keputusan pengadilan terkait pengajuan banding kasus KM 50 oleh kejaksaan.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Dokumentasi/Alinea/Ayu Mumpuni.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya membuka peluang membuka kembali kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50. Tentunya, kata Listyo, jika terdapat novum baru.

Listyo mengatakan, Polri masih menunggu keputusan pengadilan terkait pengajuan banding kasus KM 50 oleh kejaksaan.

"Terkait dengan KM 50 ini, sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Sehingga tentunya kami  juga menunggu, namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami  akan juga memproses," kata Listyo di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," sambung dia.

Belakangan ini, ada desakan publik agar kasus KM 50 kembali menguat sejalan dengan berbagai temuan-temuan baru dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Itu terutama terkait keberadaan Satgasus Merah Putih yang disebut-sebut bertanggung jawab dalam kasus KM 50. Belakangan, Listyo pun membubarkan Satgasus Merah Putih.