Kapolri diminta pecat penyiram air keras Novel Baswedan

Pemecatan dapat dilakukan karena sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan saat dibawa dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12)/Foto Antara/Abdul Wahab.

Kapolri Jenderal Idham Azis diminta memecat kedua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Pemecatan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, karena hingga kini masih berstatus anggota Polri.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menilai, dasar pemecatan itu dapat dilakukan Jenderal Idham Azis, lantaran kedua pelaku yang merupakan anggota Korps Bhayangkara tersebut, sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sudah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar bagi Kapolri memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ninik, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/7).

Menurutnya, pemecatan dapat dilakukan Polri lantaran sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam diktum tersebut menerangkan, bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  "Dan menurut, pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia." bunyi Pasal 12 ayat (1) huruf a PP tersebut.