sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri diminta pecat penyiram air keras Novel Baswedan

Pemecatan dapat dilakukan karena sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jul 2020 14:37 WIB
Kapolri diminta pecat penyiram air keras Novel Baswedan

Kapolri Jenderal Idham Azis diminta memecat kedua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Pemecatan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, karena hingga kini masih berstatus anggota Polri.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menilai, dasar pemecatan itu dapat dilakukan Jenderal Idham Azis, lantaran kedua pelaku yang merupakan anggota Korps Bhayangkara tersebut, sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sudah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar bagi Kapolri memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ninik, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/7).

Menurutnya, pemecatan dapat dilakukan Polri lantaran sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sponsored

Dalam diktum tersebut menerangkan, bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  "Dan menurut, pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia." bunyi Pasal 12 ayat (1) huruf a PP tersebut.

"Menurut saya, Kapolri sebaiknya segera melakukan evaluasi. Dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan pada kedua pelaku kalau memang tidak adalagi yang banding, maka sudah berkekuatan hukum tetap," terang Ninik.

Sebagai informasi, dua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah divonis bersalah oleh Pengadilan Jakarta Utara. Rahmat, dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan Ronny divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid