Kapolri instruksikan karantina dilaksanakan secara disiplin

Kapolri juga mengimbau untuk para PPLN mengunduh aplikasi Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (memegang tongkat komando) meninjau langsung Pelabuhan Benoa, Bali untuk memastikan proses penegakan protokol kesehatan (prokes), Sabtu (15/1/2022). Foto istimewa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Pelabuhan Benoa, Bali, untuk memastikan proses penegakan protokol kesehatan (prokes) hingga pelaksanaan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar nNegeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Prokes dan karantina itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Forkopimda Bali terus melakukan penguatan juga pengetatan proses pemeriksaan prokes hingga menuju ke tahapan karantina terhadap PPLN. Baik anak buah kapal (ABK) usai bekerja di luar negeri maupun wisatawan asing, yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa, Bali, ini.

"Baru saja kita melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui bagaimana alur, masuknya ABK. Dan juga ada beberapa wisatawan yang menggunakan yacht yang masuk lewat Pelabuhan Benoa. Jadi dari proses masuknya kita ingin mengetahui bagaimana proses pemeriksaan khususnya terkait dengan masalah prokes. Karena memang kita harus betul-betul ketat dalam pengawasan titik-titik yang digunakan untuk pintu masuk PPLN," kata Sigit usai meninjau Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (15/1).

Dalam kunjungannya, Sigit menyebut, petugas akan melakukan tes swab antigen ke ABK dan wisatawan asing di atas kapal sebelum dilanjutkan ke proses karantina. Demi memperkuat pengawasan, Sigit juga mengimbau untuk para PPLN tersebut mengunduh aplikasi Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

Pada proses selanjutnya, Sigit mengungkapkan, para PPLN juga akan dilakukan Swab RT-PCR dan pemeriksaan kesehatan di ruang khusus yang disiapkan. Setelah itu, para PPLN akan di bawa ke Rumah Sakit (RS) rujukan ataupun tempat karantina yang telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.